Update

Di Tengah Geliat Wisata Halal, Hotel Syariah Aceh Masih Terbatas

Aceh Today, Banda Aceh - Indonesia dikenal sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Potensi wisata halal pun terbentang luas, termasuk di Aceh yang secara formal menerapkan syariat Islam. Namun, di balik peluang besar tersebut, sektor akomodasi syariah justru masih berjalan tertatih.

Salah satu prasyarat penting dalam pengembangan wisata halal adalah ketersediaan hotel syariah. Hotel jenis ini tidak sekadar menawarkan tempat menginap, tetapi juga menjamin seluruh layanan dan fasilitasnya sesuai dengan prinsip syariah, sebagaimana diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 108/DSN-MUI/X/2016.

Sayangnya, sertifikasi hotel syariah masih belum menjadi arus utama. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada 2023 hanya 2,34 persen hotel di Indonesia yang memiliki sertifikat syariah. Angka tersebut nyaris stagnan pada 2024, hanya naik tipis menjadi 2,35 persen. Fakta ini menandakan bahwa pasar wisata halal belum benar-benar menjadi prioritas industri perhotelan nasional.

Aceh memang berada di posisi teratas dalam hal proporsi hotel bersertifikat syariah. Pada 2024, sebesar 14,39 persen hotel di Aceh telah mengantongi sertifikasi tersebut, disusul Kalimantan Selatan dengan 7,11 persen. Namun, angka ini tetap menyisakan pekerjaan rumah besar. Artinya, lebih dari 85 persen hotel di Aceh masih beroperasi dengan standar konvensional.

Kondisi tersebut menjadi ironi tersendiri. Aceh, yang identik dengan penerapan syariat Islam dalam kehidupan sosial dan pemerintahan, justru belum sepenuhnya mencerminkan nilai tersebut dalam sektor pariwisata, khususnya perhotelan.

Berdasarkan data Direktori Usaha Jasa Pariwisata (UJP), pada 2025 terdapat 565 unit usaha akomodasi atau hotel yang beroperasi di berbagai kabupaten/kota di Aceh. Pertumbuhan ini menunjukkan geliat pariwisata yang positif. Namun, pertumbuhan kuantitas tersebut belum sejalan dengan kualitas kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Rendahnya tingkat sertifikasi hotel syariah mengindikasikan adanya berbagai kendala. Mulai dari minimnya pemahaman pelaku usaha, proses sertifikasi yang dianggap rumit, hingga kurangnya insentif dan pendampingan yang berkelanjutan.

Padahal, sertifikasi syariah bukan semata soal label. Ia menjadi jaminan bagi wisatawan muslim—baik domestik maupun mancanegara—akan kenyamanan, keamanan, dan kesesuaian layanan dengan nilai-nilai Islam. Di sisi lain, sertifikasi juga memberi nilai tambah ekonomi dan meningkatkan daya saing hotel di pasar wisata halal global.

Tanpa langkah strategis dan kolaboratif antara pemerintah daerah, lembaga sertifikasi, dan pelaku industri, Aceh berisiko tertinggal dalam memanfaatkan peluang wisata halal yang justru menjadi identitasnya sendiri.

Jika ingin benar-benar menjadi destinasi wisata halal unggulan, sertifikasi hotel syariah tak lagi bisa diposisikan sebagai pilihan, melainkan kebutuhan.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image