Ngeri! KontraS Aceh Temukan 7 Kasus Kekerasan di Pengungsian Banjir Aceh Utara
Aceh Today, Aceh Utara - Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh sejak November 2025 tidak hanya meninggalkan kerusakan infrastruktur dan memutus akses hidup masyarakat, tetapi juga memunculkan ancaman serius yang kerap luput dari perhatian publik, yakni meningkatnya risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam situasi darurat.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh mengungkapkan adanya kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) yang terjadi di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, di tengah kondisi pengungsian pascabanjir yang hingga kini belum sepenuhnya pulih.
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, menegaskan bahwa bencana tidak pernah netral gender, karena perempuan dan anak menjadi kelompok paling rentan ketika sistem perlindungan sosial melemah.
“Dalam situasi bencana, kehilangan rumah bukan satu-satunya ancaman. Tubuh dan keselamatan perempuan justru semakin rentan ketika ruang hidup mereka tidak aman,” ujar Husna, Rabu (11/2/2026).
Menurut KontraS Aceh, situasi darurat di Langkahan hingga kini masih berlangsung. Banyak korban banjir disebut masih bertahan di tenda-tenda pengungsian dengan pemenuhan hak dasar yang minim.
Hunian sementara (huntara) yang tersedia juga belum sepenuhnya dapat digunakan secara optimal. Huntara hanya digunakan pada pagi hingga siang hari, sementara pada sore hingga malam, perempuan dan anak terpaksa kembali ke rumah yang rusak atau tenda darurat di halaman rumah mereka.
Kondisi tersebut dinilai menciptakan ruang hidup yang tidak aman karena minim privasi, pengawasan terbatas, penerangan yang kurang, serta akses air bersih dan fasilitas MCK yang tidak memadai.
Dalam situasi seperti itu, risiko kekerasan terhadap perempuan dan anak disebut meningkat dan sulit terdeteksi.
Dari hasil pemantauan lapangan, KontraS Aceh mengidentifikasi sedikitnya tujuh korban kekerasan berbasis gender. Bentuk kekerasan yang ditemukan beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga dugaan pelecehan seksual.
Meski jumlah yang terdata hanya tujuh kasus, KontraS Aceh menilai angka tersebut bukanlah indikator situasi yang aman.
“Jumlah kasus yang kecil dalam situasi darurat justru sering kali menjadi tanda bahwa banyak kekerasan tidak dilaporkan. Korban takut, malu, atau tidak tahu harus mencari bantuan ke mana, terlebih dalam kondisi pascabencana yang belum stabil,” kata Husna.
KontraS Aceh mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk memperkuat sistem perlindungan korban di lokasi pengungsian, termasuk penyediaan ruang aman, layanan pendampingan psikologis, akses pelaporan yang mudah, serta perlindungan khusus bagi perempuan dan anak selama masa tanggap darurat.

