Aceh Besar Serahkan 80 Sertifikat Tanah Wakaf, Jadi Role Model Nasional
ACEH TODAY - Sebanyak 80 nazir atau pengelola tanah wakaf di Aceh Besar resmi menerima sertifikat tanah wakaf dalam program percepatan sertifikasi yang digagas Kejaksaan Negeri Aceh Besar bersama Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, dan Baitul Mal.
Penyerahan berlangsung di Kantor Kejari Aceh Besar, Rabu (20/8/2025), disaksikan Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil, Ketua DPRK Abdul Muchti, A.Md, Kepala BPN Aceh Besar Dr. Ramlan, SH., MH., perwakilan BWI, serta unsur terkait lainnya.
Kepala Kemenag Aceh Besar H. Saifuddin, SE menegaskan sertifikat wakaf menjadi instrumen penting untuk menjaga harta umat agar aman secara hukum.
“Wakaf adalah harta agama. Maka wajib kita jaga dan pastikan kebermanfaatannya melalui legalitas hukum,” katanya.
Ia menambahkan, Aceh Besar telah mencatat kemajuan signifikan. Tahun lalu, target 100 persil wakaf berhasil disertifikasi, dan tahun ini ditargetkan 150 persil. Dari target itu, hingga Agustus 2025 sudah terealisasi 97 persil.
Kepala Kejari Aceh Besar Jemmy N. Tirayudi, SH., MH., M.Si menekankan perlunya edukasi hukum kepada masyarakat terkait tanah wakaf.
“Jangan sampai tanah wakaf dibiarkan tanpa sertifikat, karena rawan sengketa di kemudian hari,” tegasnya.
Selain itu, para nazir juga diingatkan untuk tidak hanya berhenti pada legalisasi, tetapi mengoptimalkan tanah wakaf menjadi aset produktif, seperti halnya model wakaf Baitul Asyi di Mekkah yang mampu memberi manfaat langsung kepada jamaah haji asal Aceh.