Audit Rp 2,92 T Belanja Operasi Pemerintah Aceh 2024, BPK Ungkap Dugaan Penyimpangan
ACEH TODAY - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Belanja Operasi Pemerintah Aceh 2024.
Nilai cakupan pemeriksaan sebesar Rp 2.922.938.247.535 atau 49,16 persen dari realisasi Belanja Operasi sebesar Rp 5.945.714.505.880 per 31 Oktober 2024.
Seperti diketahui, Belanja Operasi meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, dan Belanja Subsidi. Namun BPK hanya memeriksa tiga di antaranya yakni realisasi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah.
Hasilnya, BPK menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan aspek perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Adapun temuan tersebut yakni pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan tidak sesuai ketentuan di antaranya pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan sebesar Rp225.600.000 tanpa melibatkan instansi di luar pemerintah Aceh, dan sebesar Rp361.198.300 tidak melibatkan SKPA lain sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp586.798.300
Selanjutnya, ada soal pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh yang lebih salur senilai Rp547.650.000.
"Sampai dengan akhir pemeriksaan telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp172.900.000 sehingga masih terdapat sisa yang belum disetorkan sebesar Rp374.750.000," ungkap BPK dalam LHP tersebut.
Selain itu, terdapat temaun kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis paket pekerjaan konstruksi pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp609.300.791 dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp331.642.642.
Sumber: beritakini