Berita Utama

FKUB Aceh Usulkan Revisi Qanun Terkait Pendirian Rumah Ibadah, Hapus Diskriminasi

ACEHNEWS - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh menginginkan adanya revisi Qanun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah di Aceh.

Pernyataan ini disampaikan Ketua FKUB Aceh, A Hamid Zein, dalam diskusi yang digelar oleh Koalisi NGO HAM, di Banda Aceh, Selasa (11/6/2024).

Dikatakannya, revisi tersebut diharapkan dapat menghapus diskriminasi dalam pendirian rumah ibadah.

Hamid Zein mengatakan, FKUB sudah beberapa kali menyampaikan kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bahwa Qanun Nomor 4 Tahun 2016 perlu dikaji untuk penyesuaian kembali.

Apakah qanun tentang pedoman pendirian maupun tata cara pendirian rumah ibadah perlu direvisi atau tidak.

“Nanti akan kita cermati, sisi mana yang kira-kira mengganjal dan sisi mana yang menghambat pelaksanaan kerukunan umat beragama di Aceh sehingga itu perlu kita lakukan peninjauan kembali atau revisi ulang,” sebut Hamid.

Menurutnya, selama ini kerukunan umat beragama di Aceh sangat terjaga dan terjalin dengan baik.

Meskipun, ada sebagian orang melihat yang menuding Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Aceh, dianggap ada yang tidak toleran.

Ikuti Kami di Google News, WhatsApp Channel

Type and hit Enter to search

Close