Update

MAA Aceh Barat Rekomendasikan Penggantian Istilah Mahar Mayam Menjadi Gram

ACEH TODAY, MEULABOH - Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan 13 butir rekomendasi baru terkait penyelarasan adat mahar (jeulame) dengan syariat Islam. Salah satu poin terpenting adalah dorongan agar istilah mahar mayam diganti menjadi mahar gram.

Rekomendasi itu disampaikan dalam seminar “Menyelaraskan Adat Jeulame (Mahar) dengan Syariat Islam” yang digelar di Meulaboh, Senin (10/11/2025).

Ketua MAA Aceh Barat, Tgk. H. Mawardi Nyakman, mengatakan perubahan istilah ini menjadi perlu karena semakin tingginya harga emas yang berdampak pada biaya pernikahan generasi muda. Istilah mayam yang selama ini digunakan dinilai sudah kurang relevan dibanding satuan gram yang lebih standar secara internasional.

“Untuk menyesuaikan dengan standar ukuran internasional dan kemudahan dalam menentukan nilai, MAA merekomendasikan penggunaan istilah gram sebagai pengganti,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyederhanaan istilah ini diharapkan memudahkan calon mempelai dalam menakar kemampuan finansial masing-masing.

Patokan Mahar: Minimal 10 Dirham (±1 Gram Emas)

Dalam rekomendasi itu, MAA menyebutkan bahwa mahar minimal yang dianjurkan adalah 10 dirham atau sekitar 1 gram emas. Sementara batas maksimalnya disesuaikan dengan kemampuan calon pengantin laki-laki agar tidak memberatkan.

MAA menegaskan bahwa mahar adalah hak penuh perempuan, sekaligus simbol kehormatan, kasih sayang, dan tanggung jawab dalam pernikahan. Mahar boleh berupa emas maupun jasa, misalnya mengajar Al-Qur’an.

MAA juga meminta agar Baitul Mal berperan membantu calon pengantin kurang mampu, khususnya terkait kebutuhan mahar melalui dana infak dan sedekah.

13 Rekomendasi Resmi MAA Aceh Barat Terkait Jeulame (Mahar)

  1. Mahar wajib diberikan oleh laki-laki kepada perempuan dalam akad nikah.

  2. Mahar bagi perempuan perawan yang berwali mujbir ditentukan oleh wali mujbir.

  3. Perempuan perawan tanpa wali mujbir berhak menentukan mahar sendiri.

  4. Mahar bagi janda ditentukan oleh dirinya sendiri.

  5. Mahar adalah hak mutlak perempuan dan tidak boleh dimiliki pihak lain.

  6. Istilah mahar mayam direkomendasikan diganti menjadi mahar gram.

  7. Akad nikah tanpa penyebutan mahar tetap sah, namun penyebutannya dianjurkan (sunnah).

  8. Mahar minimal 10 dirham (±1 gram emas), maksimal disesuaikan dengan kemampuan calon linto baro.

  9. Mahar adalah simbol kehormatan, tanggung jawab, kasih sayang, serta kesetiaan kepada adat dan agama.

  10. Mahar boleh berupa benda (emas) maupun jasa seperti mengajar Al-Qur’an.

  11. Jika pernikahan batal, mahar yang telah diberikan wajib dikembalikan.

  12. Pertunangan dihadiri keluarga linto baro, selangkee, serta tokoh adat dan agama sesuai kebutuhan.

  13. Baitul Mal diharapkan membantu calon pengantin kurang mampu melalui dana infak atau sedekah.

MAA Aceh Barat berharap masyarakat dapat menjalankan tradisi perkawinan dengan tetap menjaga keseimbangan antara adat dan syariat, tanpa memberatkan calon pengantin.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image