Berita Utama

Penyidik Kejati Aceh Periksa Lahan Sawit PSR dan Geledah Dinas Pertanian Aceh Jaya

Penyidik Kejati Aceh Periksa Lahan Sawit PSR dan Geledah Dinas Pertanian Aceh Jaya

ACEHNEWS - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama dengan tim auditor melakukan pemeriksaan lapangan terhadap lahan sawit program peremajaan sawit rakyat (PSR) yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) di Kabupaten Aceh Jaya yang dilakukan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat (KPSM) Tahun 2019 – 2020.

Pemeriksaan untuk mengidentifikasi lahan sawit tersebut berlangsung pada Senin – Kamis, tanggal 3 – 6 Juni 2024, dengan cara melakukan foto udara menggunakan drone yang diterbangkan sesuai dengan titik koordinat lahan kebun yang diusulkan.

Lokasinya berada di Alue Meuraksa seluas 453 ha, Pasie Timon 443 ha, Tuwi Peria 489 ha dan Alue Punti 147 ha dengan total lahan keseluruhan seluas 1.532 Ha.

Plt. Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, Rabu (12/6/2024) menjelaskan, hasil foto drone diolah secara aplikasi GIS untuk menampilkan gambar/foto secara utuh setiap lahan perkebunan sebagai dasar menentukan secara fix kondisi lahan kebun PSR benar-benar replanting atau tidak.

Secara umum berdasarkan hasil foto drone terhadap lahan kebun program PSR ditemukan hasil yakni tutupan lahan berupa hutan dan semak-semak.

Kemudian terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam Kawasan HPL Transmigrasi, tim penyidik Kejati Aceh bersama auditor juga melakukan pemeriksaan saksi pekebun/petani sebanyak 65 orang yang diusulkan oleh Koperasi Pertanian Sama Mangat.

Kemudian pada tanggal 7 Juni 2024, Tim Kejati Aceh melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya serta melakukan penyitaan sejumlah dokumen PSR Koperasi Pertanian Sama Mangat.

“Kegiatan tim penyidik jaksa ini dimaksudkan untuk mendukung pembuktian perkara,” ungkap Ali Rasab Lubis. (an)

Ikuti Kami di Google News, WhatsApp Channel

Type and hit Enter to search

Close