Update

UMP Aceh 2026 Naik 6,7 Persen, Gubernur Tetapkan Rp3,93 Juta

Aceh Today, Banda Aceh - Pemerintah Aceh resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar Rp3.932.552. Angka tersebut naik 6,7 persen atau bertambah Rp246.346 dibandingkan UMP Aceh tahun sebelumnya.

Penetapan UMP Aceh 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh tentang Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2026 serta Keputusan Gubernur Aceh tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Aceh Tahun 2026.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan penetapan besaran UMP tersebut didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Aceh yang telah menggelar sidang pleno pada akhir Desember 2025.

“Kenaikan UMP Aceh tahun 2026 sebesar 6,7 persen atau Rp246.346, sehingga totalnya menjadi Rp3.932.552,” ujar Muhammad MTA dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Ia menjelaskan, penentuan besaran kenaikan UMP turut mempertimbangkan nilai indeks tertentu yang dipengaruhi oleh parameter alpha, dengan rentang antara 0,5 hingga 0,9. Dalam pembahasan tersebut, perwakilan Pemerintah Aceh sepakat menetapkan nilai kenaikan pada batas terendah.

Keputusan tersebut, kata Muhammad MTA, diambil dengan mempertimbangkan kondisi Aceh yang saat ini masih menghadapi bencana banjir dan tanah longsor yang berdampak luas di 18 kabupaten/kota.

“Situasi kebencanaan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penetapan besaran kenaikan UMP tahun ini,” ujarnya.

Muhammad MTA menambahkan, UMP dan UMSP Aceh tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi dunia usaha dalam menetapkan upah pekerja di seluruh wilayah Aceh.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image