Aceh Kini

Pemerintah Aceh Minta Kendaraan Plat Luar Dimutasi: Pajak Daerah Jangan Lari

ACEH TODAYPemerintah Aceh mengimbau masyarakat yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah untuk segera melakukan mutasi kendaraannya menjadi pelat Aceh (BL). 

Imbauan ini disampaikan agar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak mengalir ke daerah lain, melainkan masuk ke kas Aceh untuk pembangunan.

“Hasil pembayaran pajak kendaraan tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, di Banda Aceh, Selasa (30/9/2025).

Reza menegaskan, penggunaan PKB untuk pembangunan dan perawatan jalan sesuai amanat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Orang Aceh yang sayang Aceh, ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menanggapi rekomendasi Pansus DPRA yang meminta agar perusahaan tambang dan migas di Aceh menggunakan kendaraan berplat BL. 

Menurut Reza, langkah itu sangat positif agar perusahaan yang beroperasi di Aceh turut berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

“Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh,” katanya.

Selain kendaraan pribadi, alat berat juga akan dikenakan pajak mulai 2025. Hal ini sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.

“Jadi, kami sampaikan kembali, mari semua pemilik kendaraan non-BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh segera menggunakan plat BL agar ikut serta berkontribusi dalam membangun Aceh melalui pajak kendaraan bermotor,” tutup Reza.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image