AcehNews - Suami pelaku perekam dan penyebar video porno dengan anak kandungnya kaget usai video tak senonoh itu diunggah dan viral di media social (medsos). Aksi bejat R itu diketahui sang suami dari video yang ditunjukkan kepadanya.
Keluarga pelaku, Nur Kamila (42) mengatakan, suami pelaku berinisial MI (28) kaget ketika tahu viralnya video anak dan istrinya itu.
"Enggak tahu, tahunya pas viral. Kaget suaminya juga," katanya kepada wartawan, Senin 3 Juni 2024.
MI disebut tahu kasus istrinya itu dari lingkungan di sekitar rumahnya.
"Dari anak-anak sini, dibilang 'Kok itu kayak kakak lu'," ujarnya.
Sebelumnya, ibu yang rekam ketika dirinya berhubungan intim dengan anak kandungnya sendiri yang masih balita disebut melakukan aksinya itu karena diancam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan R dihubungi akun Facebook bernama Icha Shakila.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui bahwa pada tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka," katanya kepada wartawan, Senin 3 Juni 2024.
Akun Icha itu, kata Ade, menawarkan tersangka akan diberi uang. Asalkan, sambungnya, mau menuruti perintah Icha.
"Kemudian pemilik akun facebook Icha Shakila membujuk tersangka untuk mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang. Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan Foto tanpa busana milik tersangka," terangnya.
"Pada tanggal 30 Juli 2023 Setelah mengirimkan foto tersebut, sekitar pukul 18.25 WIB Tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun facebook Icha Shakila dengan ancaman apabila tidak membuat video yang diminta oleh akun facebook tersebut maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebar luaskan," sambungnya.
Akhirnya R membuat konten video berhubungan badan dengan anaknya itu dengan janji akan diberi uang jutaan rupiah.
"Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya an. Reyhan (umur 5 tahun). Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15.000.000," tuturnya.
"Setelah tersangka mengirimkan Video kepada pemilik akun facebook Icha Shakila pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencoba menghubungi pemilik akun facebook Icha Shakila namun akun facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," tambahnya.
Sementara, orang tua yang rekam ketika dirinya berhubungan badan dengan anaknya disebut menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan, ibu dari anak itu telah mengakui dirinya yang merekam video tersebut.
"Terkait video viral di medsos dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, dapat kami sampaikan bahwa pelaku pembuat video telah menyerahkan diri dan diamankan tadi malam di Polres Tangerang Selatan," katanya kepada wartawan, Senin 3 Juni 2024.
Perempuan itu berinisial R (22). Kini yang bersangkutan telah diserahkan ke Polda Metro Jaya. Kasus ini akan diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.
"Pelaku pembuat video inisial R perempuan umur 22 tahun. Terduga Pelaku tadi malam telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut," imbuhnya.
Social Footer