Caleg PKS di Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap Saat Berbelanja Baju

Table of Contents

Caleg PKS di Aceh yang Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap Saat Berbelanja Baju
Caleg PKS Aceh Tamiang, Sofyan tertangkap atas kasus Narkoba

Kabar Aceh, Aceh Tamiang - Polisi menangkap calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bernama Sofyan terkait kasus peredaran narkoba.

Sofyan ditangkap pada Sabtu (25/5/2024) saat sedang berbelanja baju di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.

"Awalnya target mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal," ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).

"Kemudian, target berpindah ke toko distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan," tambah dia.

Polisi mengungkap, Sofyan diduga terlibat kasus narkotika dengan barang bukti sabu senilai 70 kilogram.

Menurut Mukti, caleg PKS itu sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024. Ia terindikasi melarikan diri dari wilayah Aceh Tamiang hingga ke Medan, Sumatera Utara.

"Pelarian pelaku di wilayah Aceh hingga Medan selama tiga minggu," tutur Sofyan.

Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap caleg DPRK Aceh Tamiang bernama Sofyan terkait kasus tindak pidana narkoba.

"Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukti.

Setelah melakukan penangkapan, polisi akan menyiapkan administrasi penyidikan dan memberikan pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga.

Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu sebesar 70 kilogram itu.

Selain itu, pada Senin (27/5/2024) hari ini, penyidik juga akan membawa Sofyan ke Bareskrim Polri, Jakarta.

"Iya nanti rilis di bandara," ucap Mukti. (rel/kompas)