Diduga Dugem Pakai Narkoba, Polisi Amankan 7 Wanita dan 2 Pria

Table of Contents

Diduga Dugem Pakai Narkoba, Polisi Amankan 7 Wanita dan 2 Pria

Kabar Aceh - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tenggara menangkap 7 wanita dan 2 orang pria. Diduga, mereka mengelar pesta narkoba jenis pil ekstasi.

Mereka diamankan di Cafe Hanan, Dusun Pulo Kemiri, Desa Batumbulan Asli, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Minggu 28 Januari 2024 sekira pukul 14.30 WIB.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R. Doni Sumarsono, SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Saniman yang dikonfirmasi media ini, Rabu (31/1/2024) membenarkan penangkapan tersebut. 

“Yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 8 orang, dan 1 orang tidak terlibat dalam penggunaan pil ekstasi karena cuma duduk saja di cafe itu,” beber AKP Saniman.

Menurutnya, 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu diantaranya, berinisial, KS (27) berstatus pelajar/mahasiswa, warga Desa Lawe Sagu Hulu, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

Selanjutnya, tersangka, MR (26) warga Desa Batu Mbulan II, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara. DM (26), ibu rumah tangga dan warga Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara.

Ada juga JM (45) warga Desa Perapat Batu Nunggu, Kecamatan Lawe Alas, Aceh Tenggara. KM (23) warga Desa Tanjung Muda, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara. DR (27), warga Desa Lawe Ger – Ger, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara. RM (29) warga Desa Kuta Pasir, Kecamatan Badar, serta tersangka dan FR (36) warga Desa Kuta Bantil Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.

Sedangkan satu orang laki-laki berdasarkan hasil tes urine negatif berinisial MS (39) warga Desa Lawe Bekung Tampahan, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara.

“Dalam penangkapan itu, barang bukti yang diamankan berupa 3 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat netto 1,61 gram, dan 7 unit headphone android, 1 buah plastik klip, serta 2 lembar tisu warna putih," kata Kasi Humas.