Update

Puluhan Triliun Rehab-Rekon Aceh Mengalir, Kontraktor Lokal Hanya Jadi Penonton: Sikap Kadin Dipertanyakan

Banda Aceh, Aceh Today - Transparansi Tender Indonesia (TTI) mempertanyakan sikap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh serta berbagai asosiasi perusahaan jasa konstruksi yang dinilai belum menunjukkan sikap terbuka dan tegas terhadap pola pelaksanaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) Aceh pascabencana banjir bandang.

TTI secara khusus mempertanyakan posisi organisasi seperti Gapensi, Gapeknas, Gapeksindo, Askonas/Askosnas serta asosiasi jasa konstruksi lainnya yang dinilai seharusnya berada di garis depan dalam memperjuangkan kesempatan berusaha bagi perusahaan konstruksi daerah.

“Ketika anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh bernilai puluhan triliun rupiah masuk dari Pemerintah Pusat, seharusnya Kadin dan asosiasi kontraktor bertanya: berapa bagian pekerjaan yang dapat dikerjakan pengusaha Aceh? Jangan sampai uangnya turun ke Aceh, proyeknya berada di Aceh, tetapi kontraktor Aceh hanya menjadi penonton di negeri sendiri,” kata Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Selasa (11/8).

Menurut data yang dihimpun TTI, nilai program rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan mengalir ke Aceh dalam beberapa tahun ke depan mencapai sekitar Rp54 triliun.

TTI meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh membuka secara rinci sumber angka tersebut, daftar program, lokasi, nilai setiap paket, metode pengadaan hingga siapa pelaksananya agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai arah penggunaan anggaran pemulihan pascabencana.

Soroti Paket SPAM Rp1,5 Triliun

TTI juga menyoroti informasi mengenai sedikitnya lima paket pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan total nilai sekitar Rp1,5 triliun yang disebut dilaksanakan oleh BUMN melalui mekanisme penunjukan langsung.

Jika informasi tersebut benar, TTI meminta pemerintah menjelaskan kepada publik dasar hukum penunjukan langsung, kondisi yang menjadi dasar penggunaan metode tersebut, nama paket, nilai masing-masing paket, BUMN pelaksana serta alasan pekerjaan tidak dikompetisikan kepada badan usaha jasa konstruksi yang memenuhi persyaratan.

TTI menegaskan kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap keterlibatan BUMN dalam pembangunan Aceh.

“Persoalannya adalah apakah kebijakan pengadaan telah memberikan persaingan usaha yang sehat, transparansi, efisiensi dan kesempatan yang proporsional kepada pelaku usaha daerah yang memiliki kompetensi serta kualifikasi,” ujar Nasruddin.

Selain pembangunan SPAM, TTI turut menyoroti sejumlah pekerjaan rehabilitasi sektor pertanian, di antaranya irigasi, pompanisasi dan rehabilitasi lahan pertanian yang menurut temuan awal TTI banyak dilaksanakan dengan pola swakelola.

TTI meminta pemerintah membedakan secara jelas kegiatan yang secara karakteristik memang tepat dilaksanakan melalui swakelola dengan pekerjaan yang secara substansi merupakan pekerjaan konstruksi dan secara teknis lebih tepat dilaksanakan badan usaha jasa konstruksi.

“Swakelola bukan berarti seluruh pekerjaan dapat begitu saja dikerjakan tanpa penyedia. Harus dilihat karakter pekerjaannya, siapa pelaksananya, kemampuan teknisnya, peralatan, tenaga ahli, pertanggungjawaban mutu sampai dasar penetapan metode pengadaannya,” kata Nasruddin.

TTI menilai persoalan tersebut penting karena pengadaan pemerintah memiliki kerangka hukum melalui Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah mengalami perubahan, antara lain melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur pengadaan melalui penyedia maupun swakelola. Sementara penyelenggaraan jasa konstruksi berada dalam kerangka UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta aturan pelaksanaannya.

Karena itu, menurut TTI, penggunaan swakelola maupun penunjukan langsung harus memiliki dasar, kriteria dan justifikasi yang dapat diperiksa publik, bukan sekadar menjadi pilihan administratif yang berpotensi mengurangi ruang kompetisi.

TTI Pertanyakan Suara Kadin dan Asosiasi

TTI mempertanyakan mengapa isu sebesar ini belum memunculkan respons kuat dari organisasi dunia usaha dan konstruksi di Aceh.

“Kalau proyek hanya puluhan miliar mungkin orang menganggap kecil. Tetapi ini menyangkut pembangunan Aceh pascabencana dengan nilai puluhan triliun rupiah. Di mana suara Kadin? Di mana Gapensi, Gapeknas, Gapeksindo, Askonas dan organisasi kontraktor lainnya?” tegas Nasruddin.

Menurut TTI, asosiasi perusahaan jasa konstruksi tidak semestinya hanya aktif ketika mengurus keanggotaan, sertifikasi atau kepentingan internal organisasi.

Asosiasi juga dinilai memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan iklim usaha yang sehat, kompetitif dan memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

TTI mengingatkan, keterlibatan kontraktor lokal dalam pekerjaan rehab-rekon memiliki efek ekonomi yang luas.

Jika badan usaha Aceh memperoleh kesempatan secara kompetitif, uang pembangunan akan ikut berputar di daerah melalui tenaga kerja lokal, penyewaan alat, pembelian material, transportasi, penginapan, konsumsi hingga berbagai aktivitas ekonomi turunannya.

Sebaliknya, apabila sebagian besar paket bernilai besar dikerjakan pihak dari luar daerah atau diberikan melalui mekanisme yang sangat terbatas, manfaat ekonomi program rehab-rekon terhadap dunia usaha lokal dikhawatirkan menjadi minimal.

TTI Minta Seluruh Paket Dibuka

TTI mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh membangun satu sistem informasi khusus yang membuka seluruh paket rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh kepada publik.

Informasi tersebut setidaknya harus memuat: Nama seluruh paket rehabilitasi dan rekonstruksi; Kementerian/lembaga atau satuan kerja penanggung jawab; Lokasi pekerjaan; Pagu dan HPS; Sumber anggaran; Metode pengadaan; Paket tender, e-purchasing, penunjukan langsung dan swakelola; Nama penyedia atau pelaksana; Nilai kontrak; Progres fisik dan keuangan; serta alasan dan dasar hukum apabila menggunakan penunjukan langsung atau swakelola untuk pekerjaan bernilai besar.

TTI juga mengajak Kadin Aceh dan seluruh asosiasi jasa konstruksi segera menggelar forum bersama untuk menghitung berapa nilai pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang benar-benar dapat diakses perusahaan lokal.

“Jangan tiga tahun kemudian baru dihitung dan ternyata puluhan triliun rupiah proyek telah selesai, sementara pengusaha Aceh hanya kebagian menjadi subkontraktor, penyedia material atau bahkan sekadar menonton,” ujar Nasruddin.

Rehab-Rekon Harus Pulihkan Ekonomi Aceh

TTI menegaskan rehabilitasi dan rekonstruksi tidak hanya bertujuan membangun kembali jalan, jembatan, SPAM, irigasi, lahan pertanian dan berbagai infrastruktur lainnya.

Program dengan nilai sangat besar tersebut semestinya sekaligus menjadi instrumen untuk menghidupkan kembali ekonomi masyarakat dan dunia usaha Aceh setelah bencana.

“Kalau seluruh pekerjaan strategis ditarik ke BUMN, sebagian pekerjaan konstruksi dimasukkan ke swakelola, lalu perusahaan lokal tidak mendapatkan ruang kompetisi yang memadai, kita perlu bertanya: siapa sebenarnya yang menikmati multiplier effect dari puluhan triliun rupiah anggaran pemulihan Aceh?” tutup Nasruddin.

TTI meminta Kadin Aceh dan seluruh asosiasi kontraktor tidak diam menghadapi persoalan tersebut.

Menurut TTI, yang diperjuangkan bukan pembagian proyek kepada perusahaan lokal, melainkan keterbukaan data, kompetisi yang sehat serta kesempatan yang adil bagi badan usaha Aceh yang memiliki kemampuan dan kualifikasi untuk ikut bersaing dalam pembangunan daerahnya sendiri.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar