BBPOM Aceh Amankan 224 Produk Tak Memenuhi Syarat
Aceh Today, Banda Aceh - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) menuntaskan rangkaian Intensifikasi Pengawasan Pangan (Inwas) Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah yang berlangsung dalam empat tahap selama bulan suci Ramadan.
Hasilnya, sebanyak 224 kemasan produk pangan tidak memenuhi syarat (TMS) dimusnahkan dan satu sampel takjil ditemukan positif mengandung formalin.
Pengawasan dilakukan secara menyeluruh di sejumlah wilayah di Aceh, meliputi Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Lhokseumawe, Aceh Barat, Kabupaten Pidie, hingga Kota Langsa. Kegiatan ini melibatkan lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pangan, hingga unsur organisasi masyarakat.
Kepala BBPOM Aceh, Riyanto, mengatakan bahwa pengawasan pangan selama Ramadan merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari pangan yang tidak aman.
"Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk memastikan produk yang dijual memenuhi ketentuan, tidak kedaluwarsa, serta memiliki izin edar yang sah. Masyarakat juga perlu lebih cermat dalam memilih pangan dengan selalu memperhatikan tanggal kedaluwarsa dan nomor izin edar,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).
Dari total 20 sarana ritel yang diperiksa, sebanyak 5 sarana atau 25 persen dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK).
Petugas menemukan 16 item produk dengan total 224 kemasan yang tidak memenuhi syarat. Seluruh produk tersebut langsung dimusnahkan di lokasi, disertai pemberian surat peringatan dan pembinaan kepada pelaku usaha.
Temuan paling banyak didominasi oleh produk kedaluwarsa, termasuk makanan pendamping ASI (MPASI) untuk bayi dan balita, serta produk tanpa izin edar yang berasal dari luar negeri, khususnya Malaysia. Nilai ekonomi dari produk yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1.485.000.
Selain pengawasan produk pangan kemasan, BBPOM Aceh juga melakukan uji cepat terhadap 150 sampel takjil menggunakan metode chemkit di berbagai pusat kuliner Ramadan.
Hasil pengujian menunjukkan 149 sampel atau 99,33 persen memenuhi syarat dan aman dari bahan berbahaya seperti formalin, boraks, Methanyl Yellow, dan Rhodamin B.
Namun, terdapat 1 sampel atau 0,67 persen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, yakni bakso goreng yang dijual di Pusat Takjil Lamdingin, Banda Aceh, karena terdeteksi mengandung formalin pada tahap pengujian ketiga.
BBPOM Aceh mengajak masyarakat untuk lebih aktif menjaga keamanan pangan dengan menerapkan prinsip CEK KLIK, yaitu Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli produk.
Masyarakat juga diimbau lebih berhati-hati saat memilih takjil, terutama menghindari makanan dengan warna terlalu mencolok atau bau yang tidak wajar, serta memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile melalui fitur Cek BPOM untuk memastikan keaslian produk.
BBPOM Aceh menegaskan akan terus melakukan pengawasan pangan secara konsisten guna memastikan pangan yang beredar aman, bermutu, dan bermanfaat bagi masyarakat, khususnya pada momentum penting seperti Ramadan dan Idulfitri. (rel/IP)

