Aceh Kini

Main Judi Online, Warga Aceh Besar Dicambuk di Depan Masjid!

Warga Aceh Besar berinisial ZF menjalani eksekusi cambuk di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Senin (22/9), setelah terbukti bersalah melakukan jarimah maisir atau judian online. (Foto: Ist)

ACEH TODAY – Seorang warga Aceh Besar berinisial ZF menjalani eksekusi hukuman cambuk di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Senin (22/9/2025). Ia terbukti melakukan jarimah maisir atau perjudian secara online.

Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Jantho. Vonis awal menjatuhkan hukuman 10 kali cambuk, namun dikurangi menjadi 8 kali setelah terpidana menjalani masa tahanan.

Kepala Kejari Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi SH MH, menegaskan hukuman cambuk adalah bentuk komitmen penegakan Qanun Jinayat di Aceh.

“Uqubat cambuk ini bukan hanya sanksi, tapi juga peringatan agar masyarakat tidak lagi melanggar aturan syariat. Semoga bisa menjadi pelajaran,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar, Muhajir, yang turut hadir dalam eksekusi, kembali mengingatkan bahaya judi online.

“Judol itu bukan solusi, melainkan sumber masalah. Banyak rumah tangga hancur bahkan berakhir perceraian karena judi online. Kalau mau hidup tenang dan berkah, jauhi perbuatan haram,” ujarnya.

Pelaksanaan eksekusi di Kota Jantho tersebut kembali menyedot perhatian masyarakat, sekaligus menegaskan konsistensi pemerintah dalam menjalankan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image