Gubernur Aceh Ultimatum Tambang Emas Ilegal: Dua Minggu Hentikan Aktivitas atau Ditindak Tegas
ACEH TODAY – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, mengultimatum para pelaku pertambangan emas ilegal untuk menghentikan seluruh aktivitasnya. Ia memberi batas waktu dua minggu bagi pemilik tambang ilegal, terutama yang menggunakan alat berat, untuk segera keluar dari hutan Aceh sebelum pemerintah mengambil tindakan tegas.
“Khusus tambang emas ilegal, saya beri waktu mulai hari ini seluruh alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, setelah dua minggu dari saat ini kita lakukan langkah tegas,” kata Mualem di Banda Aceh, Kamis (25/9/2025).
Pernyataan ini disampaikan setelah mendengar laporan Panitia Khusus (Pansus) Tambang DPR Aceh dalam rapat paripurna penandatanganan rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025 di Gedung DPRA.
Mualem menegaskan, pemerintah akan segera menata kembali aktivitas tambang ilegal karena berpotensi merusak lingkungan, sekaligus tidak memberikan kontribusi nyata bagi keuangan daerah maupun masyarakat.
“Segera akan kita buat Instruksi Gubernur terkait penataan dan penertiban tambang ilegal. Nantinya, pengelolaan tambang akan diarahkan untuk masyarakat, UMKM, atau skema resmi lainnya,” tegasnya.
Selain tambang emas, Gubernur juga menyoroti keberadaan 1.630 sumur minyak ilegal yang tersebar di empat kabupaten, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen. Pemerintah Aceh bersama pemkab terkait kini tengah melakukan percepatan legalisasi agar sumur-sumur tersebut dapat dikelola secara resmi melalui skema pertambangan rakyat.
Dinas ESDM Aceh sebelumnya mencatat terdapat enam daerah yang menjadi lokasi pertambangan emas ilegal (Peti), yaitu Kabupaten Aceh Tengah, Pidie, Nagan Raya, Aceh Barat, Aceh Selatan, dan Aceh Jaya.
“Insya Allah, demi rakyat kita akan terus berbenah. Semua ini untuk kepentingan Aceh dan masyarakat Aceh,” pungkas Mualem.