Berita Utama

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Mobil Dinkes Aceh Utara Diserahkan ke Jaksa

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pencurian Mobil Dinkes Aceh Utara Diserahkan ke Jaksa

Kabar Aceh, Aceh Utara - Polres Lhokseumawe melakukan serah terima tersangka dan barang bukti terkait perkara tindak pidana pencurian mobil jenis Toyota Hilux milik Dinas Kesehatan Aceh Utara ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, pada Kamis, 18 April 2024.

“Tersangka dalam kasus ini adalah EG, 41 tahun, warga Gampong Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe,” ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP, Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim, Sabtu, 20 April 2024.

Lanjutnya, barang bukti yang diserahkan meliputi Mobil, BPKB dan satu STNK Toyota Hilux Pick Up dengan nomor polisi BL 8026 KI, serta kunci asli dan kunci palsu mobil tersebut.

Proses serah terima tersebut dilakukan secara lancar dan baik. Ini merupakan tahap kedua dari proses penanganan perkara tindak pidana pencurian tersebut, yang mengacu pada Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHPidana.

“Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan, diharapkan proses hukum lebih lanjut dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan,” pungkas IPTU Ibrahim.

Sebelumnya, pada 22 maret 2024 diberitakan, Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus kriminal pencurian mobil Dinas Kesehatan Aceh Utara dan berhasil meringkus Tersangka EG yang juga residivis kasus curanmor.

Selain berhasil meringkus Tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Hilux Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 8026 KL, nomor rangka MROQSI2GT7E0015408, nomor mesin 2KDS431033.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (rel/ai)

Ikuti Kami di Google News, WhatsApp Channel

Type and hit Enter to search

Close