Berita Utama

Polresta Banda Aceh Amankan 11 Penjual Miras

Polresta Banda Aceh Amankan 11 Penjual Miras

Kabar Aceh, Banda Aceh - Satresnarkoba Polresta Banda Aceh mengamankan 11 penjual miras dan 84 botol miras berbagai merk di tempat yang berbeda.

Pengungkapan itu dilakukan, sejak tanggal 9 hingga 16 Maret 2024. Para penjual miras yang diamankan tersebut semua berjenis kelamin laki-laki, yang berinisial, SU (35), MUH (21), AY (19), TP (18), CR (29), YUS (42), HAM (21), SA (21), MF (18), AS (28) dan KM (18).

“Para penjual miras ini ditangkap di tujuh TKP dalam wilayah Banda Aceh yaitu, Kecamatan Lueng Bata, Baiturrahman, Kuta Alam, Banda Raya, Kuta Raja, Lueng Bata dan Syiah Kuala. Sementara, satu TKP lagi di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar,” kata Kabag Ops, Kompol Yusuf Hariadi didampingi Kasat Narkoba, AKP Ferdian Chandra dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda, Senin, 18 Maret 2024.

Selain mengamankan 11 tersangka, Polresta Banda Aceh juga mengamankan 84 botol miras dengan berbagai merk. Pelaku mengakui, barang bukti tersebut dibeli dari Medan, Sumatera Utara dengan cara menggunakan pengiriman exspedisi.

“Motif pelaku adalah untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari,”sebutnya.

Kabag Ops menyebutkan, minuman keras yang diamankan itu terdiri dari 52 botol beralkohol anggur hijau merek Kawa Kawa , tiga botol minuman berakohol merk Soju Lychee Flafor, lima botol minuman berakohol merk Anggur Merah Columbus, lima botol minuman berakohol anggur putih merk Orang Tua dan satu botol minuman berakohol merk Vibe Black Tea.

Lalu, satu botol minuman berakohol merk Whisky Drum, satu botol minuman beralkohol merk Vodka Newport, satu botol minuman beralkohol merk Bir Prost, enam botol minuman berakohol Anggur Merah merk Ameraja dan Sembilan botol minuman berakohol merk Apidin.

Sementara, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 16 Ayat 1 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 60 kali atau denda paling banyak 600 gram emas murni atau penjara paling lama 60 bulan.

Yusuf Hariadi menjelaskan bahwa mereka ini masih pemula dalam menjual miras. Jika dilihat, pelaku juga banyak yang belum paham dengan qanun-qanun yang ada di Provinsi Aceh.

Dirinya sangat menyesalkan perbuatan mereka, apalagi ini saat ini dalam bulan suci Ramadan, dimana masyarakat Aceh betul-betul khusyuk dalam menjalankan ibadahnya.

“Alhamdulillah Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku penjual miras. Ke depannya kita berharap tidak ada lagi pelaku yang menjual miras di Banda Aceh,” tutupnya. (ai)

Type and hit Enter to search

Close